Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

OTT KPK terhadap Hakim MK, Menguak Cerita Modus Suap Para Hakim Nakal

27 Januari 2017   10:43 Diperbarui: 27 Januari 2017   11:09 365 0
KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis Akbar. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun