Kasus yang menjerat Antasari sebagai terpidana dan membuatnya harus menjalani vonis penjara 18 tahun pada 2009 silam selama ini diketahui publik akibat adanya cinta segitiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin. Namun, Antasari membantahnya. Antasari  mengaku bahwa Rani merupakan orang yang menerornya sewaktu dia menjadi Ketua KPK, hal itu kemudian diceritakan Antasari kepada Kapolri waktu itu, Bambang Hendarso Danuri (BHD). Namun Nazarudin dibunuh, Antasari dinyatakan oleh majelis hakim sebagai otak pembunuhan Nazaruddin.
KEMBALI KE ARTIKEL