Biasanya jika seseorang pejabat mengambil cuti biasanya menunjuk seorang pelaksana harian ( Plh ) sedangkan jika jabatan kosong maka ditunjuk pelaksana tugas ( Plt ). Artinya, jabatan Gubernur DKI saat ini kosong dengan diberhentikannya Jokowi sehingga keluar SK Plt itu. Yang menjadi pertanyaan, apakah setelah penetapan KPU ternyata Prabowo yang menang secara otomatis Jokowi menduduki Jabatannya lagi ?. Dengan adanya SK pemberhentian sementara tersebut, jika Jokowi hendak kembali menduduki jabatan Gubernur DKI maka harus dilakukan penetapan kembali.
Dengan demikian terjawablah mengapa Jokowi hanya menerima gaji pokok dan harus meninggalkan rumah dinas Gubernur karena saat ini Jokowi diberhentikan dari Jabatan Gubernur DKI. Pertanyaan berikutnya, siapa yang akan mengangkat atau menetapkan kembali Jokowi sebagai Gubernur Jika Presiden dan kabinetnya telah berganti ?. Bersediakah Prabowo menetapkan balik Jokowi menjadi Gubernur DKI ?.
Walaupun dalam peraturan tak diharuskan mengundurkan diri, namun dengan adanya pengangkatan Ahok sebagai Plt sesungguhnya SBY telah menyatakan jabatan Gubernur DKI kosong. Dalam hal ini DPRD tidak memiliki kewenangan membatalkan keputusan pejabat negara, kewenangan itu masuk ranah hukum untuk pembatalannya yaitu melalui gugatan ke PTUN.
Seorang gubernur akan mengikuti aturan pegawai pemerintahan yang sudah ditetapkan, apakah cuti tersebut tidak melanggar peraturan kepegawaian ?. Ataukah ada kekecualian ?. Namun jika melihat adanya SK pemberhentian sementara tersebut, bisa dimengerti kalau Ahok mengaku kaget.