Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Tantangan UU Pajak Online

12 Juni 2014   18:11 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:04 139 0
Pada tahun 2014 ini, pemerintah merencanakan aturan baru di bidang perdagangan online atau e-commerce. Dengan mengacu pada peluang usaha yang bergerak dengan sistem online, sistem perdagangan online di Indonesia akan diperketat dengan pemberlakukan UU perpajakan e-commerce ini. Meskipun dalam proses, banyak wacana yang dilontarkan oleh pemerintah terkait penerapan pajak perdagangan online. Menteri perdagangan, Muhammad Lutfi menyatakan bahwa UU transaksi online tersebut sudah diatur, didalamnya sudah mengandung Peraturan Pemerintah (PP) dan Preaturan Menteri (Permen) dan akan segera direalisasikan.Diketahui, arus transaksi, terutama jual beli secara online memang mengalami pertumbuhan yang pesat mengingat masyarakat yang pola pikirnya ingin instan, tidak rumit dan cepat. Hal tersebut memang terbukti karena jumlah arus transaksi online di Indonesia sudah mencapai lebih dari Rp. 100 triliun per tahun dengan pertumbuhan transaksi yang sebesar 300 persen lebih cepat dari transaksi secara konvensional. Untuk itu, pemerintah rencananya akan bekerjasama dengan bank-bank yang ada di Indonesia dalam pengawasan terhadap arus perdagangan online tersebut karena dalam proses transaksi jual-beli online kebanyakan perusahaan mengandalkan bank.Kabarnya, pemungutan pajak kepada penjual dan atau pembeli secara online dimasukkan dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Dan pemerintah berharap aturan tersebut menjadi "ladang baru" dalam menambah devisa negara kedepannya.

Kelemahan UU Pajak Transasksi Online

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun