Oleh karena itu, dalam ulasan kali ini khusus bagi pencari kerja pemula atau calon pegawai negeri bisa menggunakan langkah-langkah berikut dalam mengurus surat keterangan bebas Narkoba, (ulasan ini relatif tergantung daerah masing-masing atau perubahan kebijakan nasional). Kurang lebih langkahnya sebagai berikut :
(1) Siapkan pas foto ukuran 4 x 6 berwarna (latar foto disesuaikan dengan tanggal lahir) sebanyak 2 lembar.
(2) KTP baik asli maupun copy sebanyak 1 lembar.
(3) Biasanya, pengurusan surat keterangan bebas Narkoba terdapat di poliklinik kesehatan Kepolisian, biasanya di tingkat Polres, bukan di Rumah Sakit (RS), tetapi bisa jadi di RS daerah tertentu menyediakan pelayanan periksa bebas Narkoba ini.
(4) Anda kemudian memberikan contoh atau sampel air seni Anda kira-kira ukuran 1,5 - 3 mililiter dalam sebuah wadah kecil yang akan diperiksa oleh dokter.
(5) Kemudian dokter akan memberikan Anda (bisa juga dilakukan sendiri oleh dokter) sebuah alat yang berisi 6 butir indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdahap 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas Narkoba atau tidak. Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), maka Anda dinyatakan negatif Narkoba (tidak mengandung Narkoba). Namun, jika indikatornya hanya terlampaui 1 garis saja, maka Anda dinyatakan positif Narkoba (mengandung Narkoba, terjangkit).
(6) Setelah selesai pengambilan kesimpulan, kemudian petugas akan mengetik hasil uji Anda dalam bentuk Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
(7) Identitas disesuaikan dengan KTP asli Anda, dan tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misal untuk melamar kerja atau pegawai negeri, atau yang lain.
(8) Setelah selesai, biasanya biaya yang harus dibayar sekitar Rp. 100.000,- (harga relatif tergantung tempat dan kebijakan).
(9) Bila perlu Anda bisa meng - copy untuk dilegalisir oleh petugas.
(10) Selesai.
Demikian sekelumit mengenai tatacara mengurus SKBN.