Guru merupakan jabatan profesional, disebut profesional karena profesi seorang guru memerlukan kemampuan atau keahlian khusus untuk melakukannya. Keahlian khusus tersebut diperoleh dan dikembangkan pada masa pendidikan tertentu. Untuk menjadi seorang guru, guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4), sesuai dengan bunyi Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Untuk menjadi seorang guru saat ini tidak hanya berasal dari ilmu kependidikan saja namun, juga dari ilmu non-kependidikan, hal ada semenjak munculnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang mengatur tentang Program Profesi Guru (PPG), yakni Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013.