Belakangan ini terjadi fenomena yang kebablasan dari beberapa kelompok atau orang tertentu dalam menyikapi UUD 45 yang menyebutkan tentang KEBEBASAN BERKUMPUL, BERPENDAPAT, Â BEREKSPRESI dan BERSERIKAT bagi seluruh warga negara Indonesia adalah dilindungi UU. Para kader PKI memaknai, bahwa kebebasan dalam menyempaikan aspirasinya terkait penyebaran paham komunis dianggap hak dan tidak bertentangan dengan UU, sementara itu TAP MPRS XXV/1966 jelas menyebutkan bahwa PKI dan ajaran faham komunis, marxisme/Leninisme serta segala bentuk kegiatanya dilarang berkembang di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL