Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023  mengenai aturan baru terkait harga rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam peraturan tersebut, batas harga rumah pekerja yang bebas PPN 11% dinaikkan dari harga jual sebelumnya. Untuk tahun 2023, harga rumah pekerja bebas PPN berada dalam kisaran Rp162 juta hingga Rp234 juta per unit, sedangkan pada tahun 2024, batas harga rumah pekerja bebas PPN juga dinaikkan menjadi Rp166 juta hingga Rp240 juta. Sebelumnya, harga rumah pekerja bebas PPN berkisar Rp150,5 juta Hingga Rp219 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL