Pada akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengolahan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk imbalan atau remunerasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima. Hal ini karena PMK 167/2018 tidak melihat perlunya mengubah perlakuan PPh atas pengupahan atau pengupahan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima in natura atau natura. Demikian PMK 66/2023.
KEMBALI KE ARTIKEL