Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Putusan Bersejarah: Jalan Terbuka untuk Kemerdekaan di Pilkada

23 Agustus 2024   04:04 Diperbarui: 23 Agustus 2024   06:30 10 0
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD. Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun