Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya masyarakat dilibatkan dalam pemenuhan kebutuhan kebijakan penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam konsep good governance .Â
KEMBALI KE ARTIKEL