Fenomena rokok elektrik atau vape belakangan ini kembali menghangat. Mulai bulan depan tepatnya tanggal 1 Juli 2018 pemerintah berencana menetapkan cukai sebesar 57% terhadap produk rokok elektrik yang mengandung tembakau dan turunannya. Regulasi ini disambut beragam, ada sebagian yang mencibir tapi mayoritas pengguna vape menyambut baik, karena dengan regulasi ini, paling tidak pemerintah mengakui keberadaan rokok elektrik.
KEMBALI KE ARTIKEL