Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

3 Juli 2024   10:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   14:02 23 0
Penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindakan yang mengambil hak hidup pelaku, dan hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak untuk hidup merupakan salah satu bagian dalam hak asasi manusia yakni bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun