Penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindakan yang mengambil hak hidup pelaku, dan hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Hak untuk hidup merupakan salah satu bagian dalam hak asasi manusia yakni bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL