Pandemi COVID-19 telah berlangsung selama satu tahun yang membuat perubahan cukup signifikan terhadap segala aspek kehidupan yang tak terkecuali pendidikan. Dengan urgensitas pemutusan mata rantai COVID-19, Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran No. 3 untuk memberlakukan program study from home dimana peserta didik diminta belajar secara daring dari rumah agar diharapkan pendidikan tetap bisa tersalurkan dan peserta didik tetap aman dari ancaman COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL