Eksekusi mati gelombang 3 telah dilaksanakan, pro dan kontra mewarnai pelaksanaan ekssekuai mati. Kejaksaan agung sebagai eksekutor tak bisa berbuat apapun selain melaksanakan undang-undang. Pelaksanaan eksekusi mati belum bisa dihapus dari bumi Indonesia, sebab hukuman mati masih merupakan hukum positif yang masih berlaku di negara ini.
KEMBALI KE ARTIKEL