Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Eksekusi Mati, Siapa yang Berhak Mencabut Nyawa

29 Juli 2016   09:41 Diperbarui: 29 Juli 2016   09:43 62 1
Eksekusi mati gelombang 3 telah dilaksanakan, pro dan kontra mewarnai pelaksanaan ekssekuai mati. Kejaksaan agung sebagai eksekutor tak bisa berbuat apapun selain melaksanakan undang-undang. Pelaksanaan eksekusi mati belum bisa dihapus dari bumi Indonesia, sebab hukuman mati masih merupakan hukum positif yang masih berlaku di negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun