Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Zulkifli Hasan: Hati-hati Menggunakan Kata Referendum

30 September 2015   11:38 Diperbarui: 30 September 2015   11:38 95 0
MK telah membuat keputusan, dengan mengakomodasi jika calon kepala daerah hsnya satu padangan.  MK menilai, bahwa penundaan pilkada karena pasangan calon hanya 1 pasang adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk dapat dipilih dan memilih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun