Tidak begitu jelas, praperadilan yang diajukan oleh Komjen. Pol. Budi Gunawan, Calon Kapolri yang merupakan Tersangka di KPK, apakah terhadap sah atau tidaknya penyidikan atau sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun terlepas dari hal tersebut, proses persidangan praperadilan dimaksud telah usai, yang mana amar putusannya kurang lebih berbunyi: