Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Ini Nih Untungnya Punya NPWP. Nah, Buat NPWP Yuk Sekarang!

17 Maret 2015   11:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 295 0


Sudahkah Anda punya NPWP? Pertanyaan yang mungkin sudah sangat sering kita dengar. Bagi sebagian besar orang, pasti NPWP ini sudah merupakan dokumen wajib yang wajib dimiliki. Namun, tidak semua orang yang sudah wajib membuat dan memiliki NPWP sudah punya NPWP ini. Padahal jika dilihat lebih lanjut, NPWP ini memiliki fungsi dan manfaat yang sangat besar tidak hanya bagi kita namun juga bagi negara. Kami ingin mengajak Anda untuk secara singkat membahas NPWP khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP ini wajib dibuat oleh orang pribadi yang menjalankan/ melakukan usaha atau pekerjaan bebas atau orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini yang lantas menjadi objek pajak untuk perhitungan pajak penghasilan lebih lanjut. Berdasarkan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013, besarnya NPWP untuk diri wajib pajak sendiri adalah sebesar 24,3 juta rupiah. Dengan demikian. Jika penghasilan Anda dalam setahun lebih dari 24,3 juta rupiah maka Anda wajib untuk membuat NPWP.

Keuntungan memiliki NPWP

Bagi orang yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dan ingin berkontribusi terhadap bangsa dan negara, maka memiliki NPWP adalah salah satu caranya. Dengan memiliki NPWP maka kita akan terdorong untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kita. Seperti kita tahu bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara dalam menjalankan roda pembangunan. Bagi wajib pajak sendiri, ada banyak sekali keuntungan dari memiliki NPWP. Dikutip dari laman Dirjen Pajak, maka keuntungan tersebut adalah sebagai berikut:


  • Kemudahan pengurusan administrasi pengajuan kredit bank karena banyak bank yang mewajibkan calon debiturnya untuk menyerahkan fotocopy kepemilikan NPWP ketika melakukan pengajuan pinjaman/ kredit
  • Kemudahan pengurusan administrasi pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/ TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Kemudahan pengurusan administrasi dalam pembayaran pajak final seperti PPh final, PPN (pajap pertambahan nilai) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
  • Kemudahan pengurusan administrasi dalam pembuatan paspor
  • Syarat dalam mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN dan BUMD
  • Kemudahan pelayanan perpajakan misalnya terkait dengan pengembalian pajak (jika terjadi lebih bayar), pengurangan pembayaran pajak, serta penyetoran dan pelaporan pajak
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun