Sesuai UUD 1945, para menteri semuanya adalah pembantu Presiden. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian para menteri merupakan hak prerogative presiden. Jika terjadi adanya reshuffle kabinet, itu semuanya didasarkan pada adanya tujuan. Hanya apakah tujuannya, itulah yang rakyat tidak tahu. Yang jelas para pengamat seperti Ikhsanudin Nursi, Kwik Kian Gie, dan lain-lain, mengatakan dengan spekulasinya bahwa perombakan Kabinet Indonesia Bersatu ke-2 tanpa harapan. Hanya Ketua Umum Ikadin saja yang masih terdengar bijaksana menyikapi hal reshuffle ini. Padahal betul, SBY merombak kabinetnya karena RBT (Rencana Bangun Tidur).