Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Keberdaan Kompasiana Sangat Disayangkan

30 Oktober 2011   04:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:17 190 2

Sudah cukup lama terbitnya PP No. 70 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, mewajibkan tiap-tiap Provinsi memiliki Perpustakaan Daerah. Bahkan dalam perkembangannya perpustakaan di Indonesia semakin melembaga sampai tingkat kabupaten/kota, pun ada perpustakaan daerah. Lebih spesifik lagi, tanpa keterikatan dengan Undang-Undang tersebut, perpustakaan melengkapi setiap lembaga sekolah dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Namun sudahkah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pembaca? Sudahkah anak-anak kita gemar membaca? Sudahkah di kalangan khusus guru Indonesia membaca menjadi suatu kebutuhan (kegemaran)?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun