Protokol pemerintah tentang salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 adalah social distance atau jaga jarak atau isolasi diri. Program isolasi diri atau menjauhkan dari kegiatan yang bersifat berkumpul dari khalayak ramai ternyata sangat susah dilaksanakan terlebih pada kebiasaan rakyat Indonesia yang suka berkumpul, menghadiri kondangan, acara-acara adat, keagamaan dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL