Merpati Airlines secara resmi telah dinyatakan batal pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut terjadi lantaran pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada krediturnya. Melalui mekanisme sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 November 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL