menurut UU No 20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar untuk mewujudkan suasana belaja dan pembelajaran di instansi pendidikan tertentu yang dapat terlibat yaitu peserta didik, dimana peserta didik mengembangkan potensi dirinya, baik spritual, agama pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, berahlak mulia, terampil dan berkarakter baik di tengah masyarakat maupun bangsa di negara.
KEMBALI KE ARTIKEL