Upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, ternyata di sisi lain telah mencederai rasa ketidakadilan dan kesetaraan di lingkungan Warga DKI khususnya
Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRSK) Jakarta Timur. Pergub Nomor 23 ini berisi tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Â
KEMBALI KE ARTIKEL