Pertengahan Juli 2018, dunia pendidikan dibuat gempar. Bagaimana tidak, ada sebanyak 78.406 siswa di Jawa Tengah yang terbukti menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli tetapi palsu. Mereka pun akhirnya terdepak dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK negeri di Jawa Tengah. Mereka dicoret atau didiskualifikasi dari PPDB SMA/ SMK negeri sehingga hanya memiliki kesempatan mendaftar ke SMA/ SMK swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL