Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pernah melangsir peringatan kepada sekolah-sekolah yang dianggap nakal. Mendikbud menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan, perploncoan, dan beragam jenis kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak mendidik. Tentunya kita perlu mengapresiasi ancaman itu. Begitu banyak kasus pelanggaran yang melibatkan sekolah: pungutan, tawuran, plagiasi, penyalahgunaan BOS, dan juga rekrutmen guru dan tenaga pendidikan.