Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Guru [akan] Di-TU-kan

18 Mei 2010   01:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:09 132 0

Beberapa waktu lalu, media local daerah Solo memberitakan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihentikan jika guru tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam/ minggu. Sontak ungkapan pejabat itu menyulut protes para guru. Pejabat itu mengancam bahwa guru akan di-TU-kan. Pejabat itu menggunakan PP No. 74/2008 sebagai dasar ancaman tersebut. Pasal 52 ayat 1 menyatakan bahwa guru mempunyai 5 tupoksi, yaitu merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Ditegaskan dalam ayat 2 bahwa beban kerja guru dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka.

Ungkapan yang disampaikan pejabat tersebut bertentangan dengan surat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah Nomor 753/F/F30/LL/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Surat tersebut berisi kutipan pasal 5 ayat 1 Permendiknas No. 39/ 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dalam jangka waktu paling lama dua (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas itu, guru dalam jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan layanan khusus, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah Kab/ Kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara: (a) mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain, (b) menjadi tutor program paket A, paket B, paket C, paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan, (c) menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka, (d) menjadi guru inti/ instruktur/ tutor pada kegiatan KKG/ MGMP, (e) membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Pramuka, Olimpiade/LKS, kesenian, KIR, kerohanian, Paskibra, PA, PMR, jurnalistik/ fotografi, UKS dan sebagainya, (f) membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri, (g) melakukan pembelajaran bertim (team teaching), dan atau (h) melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun