Seiring dengan lahirnya Undang Undang tentang desa telah membuka peluang pemanfaatan potensi desa lewat pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di pedesaan seluruh Indonesia. Memang pembentukan Bumdes menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian desa. Bumdes diharapkan menjadi lokomotif bagi berkembangnya ekonomi desa yang dapat mensejahterakan dan mengurangi kemiskinan masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL