Adalah menarik tulisan Rosalina Tamba (2012) berjudul "Tantangan Industri Hulu Migas Indnesia" antara lain..."
Migas (minyak bumi dan gas) merupakan sumber energi bagi kegiatan Ekonomi Bangsa Indonesia dari jaman kemerdekaan hingga saat ini, disamping juga sebagai Sumber Daya Devisa Negara yang secara keseluruhan juga sebagai penopang dalam Sistem Pertahanan dan Kemananan Negara kita. Hal ini jelas dituangkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal 2: “Cabang-cabang Produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Oleh karena itu Migas memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam sejarah perkembangan Bangsa Indonesia, sebab jika terjadi perubahan pada sektor Migas ini, maka akan sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian, perdagangan, transportasi, pendidikan dan sektor-sektor kehidupan lainnya. Oleh karena itu sudah saatnyalah Negara mengupayakan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk mengamankan cadangan Energi (Minyak Bumi dan Gas) di masa yang akan datang, sebab bagi Negara kita, Energi yang bersumber dari Hidrokarbon ini masih menjadi sarana utama sebagai Sumber Energi untuk kehidupan kita sehari-hari.
Minyak bumi (crude oil) pertama kali ditemukan di Indonesia, di daerah Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam kondisi merembes ke permukaan bumi membentuk suatu kubangan oleh A.J. Zijiker seorang pimpinan perkebunan tembakau di Langkat sekitar tahun 1883, yang menjadi tonggak sejarah dimulainya industri perminyakan di Indonesia. Pada awal masa keemasannya, penemuan cadangan Migas tidaklah serumit dewasa ini, sebab di beberapa titik lokasi, crude oil sangat dekat dengan permukaan bumi, sehingga dapat muncul ke permukaan dengan sendirinya tanpa harus di bor/gali sebagai “oil sheepages” (rekahan-rekahan yang mengandung minyak bumi) yang kualitasnya dan kuantitasnya juga tinggi sehingga pada saat diproduksi dapat menghasilkan nilai jual yang tinggi serta memiliki usia produksi yang relatif panjang. Namun dewasa ini crude oil sudah sangat langka oleh karena itu untuk menemukan cadangan crude oil diperlukan upaya-upaya pengeboran baik itu di darat (on shore) dengan kedalaman yang lebih jauh maupun mencari cadangan crude oil yang berada di lepas pantai (off shore). Oleh karena itu PT. Pertamina (PT. Pertambangan Minyak Nasional Indonesia) sebagai perusahaan Negara diberikan mandat penuh untuk:
1.Menjalankan bisnis di Industri Migas Indonesia mulai dari Sektor Hulu hingga sektor Hilir. Disektor Hulu, Pertamina bertugas untuk mencari cadangan crude oil dan gas, melakukan produksi dan lifting ke permukaan hingga transportasinya ke kilang-kilang pengolahan.
2.Disektor Hilir, Pertamina memikul tugas yang tidak kalah penting, yaitu melakukan pengolahan crude oil dan gas menjadi produk-produk turunan seperti bensin, solar, minyak tanah, LPG, serta bertanggung jawab dalam hal pemasaran dan pendistribusiannya ke seluruh Pelosok Tanah Air.
Oleh karena Sektor Hulu merupakan Sektor yang paling vital, maka Pertamina seharusnya mampu mengelola Cadangan Migas yang tersebar di berbagai daerah dengan cakupan yang sangat luas dan juga mampu melakukan produksi yang tentunya sangat membutuhkan modal yang banyak. Oleh karena itu langkah-langkah Pertamina antara lain:
1.Pertamina sebagai wakil pemerintah mengundang perusahaan-perusahaan minyak dunia untuk berinvestasi di Indonesia lewat sistem bagi hasil (Contract Production Sharing), perusahaan-perusahaan rekanan Pertamina ini, antara lain: Medco, BP, Chevron, Total, Shell, yang Iklan produknya kebanyakan OIL ini sering kita lihat di layar televisi. Disini fungsi Pertamina selain sebagai Operator (pemain langsung) dengan menciptakan produk-produk, pertamina juga sebagai Regulator (pengatur) bagi perusahaan-perusahaan asing rekanan Pertamina.
2.Pertamina sebagai perusahaan tunggal di Sektor Hulu telah membentuk anak perusahaan yaitu, PT. Pertamina Hulu yang membentuk anak perusahaan lagi yang salah satunya adalah PT. Pertamina EP Pangkalan Susu Brandan Region Sumatera dengan tujuan agar dapat menjadi profit center (pusat laba) bagi devisa Negara sama seperti perusahaan minyak luar negeri. Pemerintah memandang perlu adanya badan atau lembaga yang berfungsi sebagai pengawas terhadap kerja Pertamina sehingga dibentuk BPMIGAS sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana PT. Pertamina ED sebagai Operator harus tunduk kepada BPMIGAS. Adalah langkah yang tepat, sehingga PT. Pertamina EP dapat berkonsentrasi untuk mencari cadangan Migas di sektor Hulu."
Bagaimana Negara mengelola industri hulu migas?