Pelayanan sosial secara harfiah dapat berarti sebagai suatu tindakan yang produktif dalam mengalokasikan sumber daya untuk diberdayakan dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Definisi bermakna luas inilah yang mengadung implikasi bagi proses perumusan, implementasi serta evaluasi bagi aspek kehidupan sosial. Jenis barang apa yang akan diproduksi, lalu didistribusikan kemana dengan target siapa menjadikan pelayanan sosial tak ubahnya sebuah produk yang ditawarkan oleh perusahaan—butuh perencanaan matang dan spesifik agar tepat sasaran.
KEMBALI KE ARTIKEL