Setelah PUPNS dari BKN dan pelaporan pajak online dari Dirjen Pajak. Sekarang menyusul Kementerian PAN dan RB dengan sistem pelaporan harta kekayaan onlinenya. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web atau disebut dengan Sistem Harta Kekayaan (SIHARKA) yang bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Disisi lain SIHARKA merupakan sistem aplikasi untuk memudahkan ASN dalam mengisi data LHKASN secara online.
KEMBALI KE ARTIKEL