Kabar gembira untuk guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama, pasalnya mereka akan menerima pembayaran tunjangan kinerja, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
KEMBALI KE ARTIKEL