Suatu hari, tepatnya hari minggu, tanaggal 20 April 2014 aku ke rumah atasanku untuk meminta tanda tangan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri. Setelah aku menyodorkan berkas, ternyata berkasku ditolak dan tidak ditanda tangani, alasannya karena format yang kugunakan untuk menghitung angka kredit guru adalah catur wulan, sementara program yang dibuat oleh atasanku menggunakan semester.
Aku sempat protes, aku mencoba menyampaikan kepada beliau bahwa aku menggunakan format yang sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 3 Januari 2013. Dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Namun, atasanku tetap bersikeras bahwa kesepakatan antara mereka harus menggunakan format semester karena harus singkron dengan sasaran kerja atasanku, akhirnya aku tetapharus mengganti dengan format semester. Ok deh, Bagiku catur wulan ataupun semester tidak jadi masalah asalkan nilainya tidak berbeda. Akhirnya aku pulang untuk memperbaiki data SKP yang masih tersimpan di laptop.