Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah, demikian yang tertulis pada halaman muka sebuah harian nasional. benar saja, setelah saya baca berita tersebut memang mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut izin reklamasi 3 pulau di Teluk Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL