Headline salah satu media Nasional yang memuat "kemenangan Rakyat Kecil atas reklamasi." membuat saya tertarik membuka dan melihat isi konten berita tersebut, dan benar saja, di katakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL