Kebebasan berpendapat (freedom of speech) yang dipublikasikan melalui lisan dan tulisan yang terjadi khususnya pada kepemimpinan Presiden Joko widodo sudah saatnya dibutuhkan afirmasi deskripsi rasional tentang maksud dari kepatutan kebebasan berpendapat sehingga tidak bertabrakan dengan nilai-nilai hukum dan demokrasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL