Awalnya ketika digulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR adalah inisator dari DPR sendiri dan bukan dari Pemerintah. Namanya saja usulan RUU yang tentunya harus mendapat persetujuan di semua fraksi yang terdiri dari para anggota Dewan di rapat paripurna. Jika pada rapat paripurna usulan RUU HIP ternyata tidak mendapat persetujuan dari suara terbanyak para anggota Dewan dari semua fraksi, maka usulan RUU tidak dapat menjadi RUU HIP. Jika usulan diterima oleh mayoritas fraksi, maka usulan RUU akan deal menjadi RUU yang siap diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani.
KEMBALI KE ARTIKEL