Beberapa kawan netter saya mengeluhkan kalau mereka tidak lagi bisa mengakses kembali salah satu atau beberapa situs internet yang sebelumnya bisa dengan mudah diakses. Saya kemudian bertanya, kendala apa yang dialami sehingga tidak bisa mengakses salah satu atau beberapa situs internet yang sebelumnya bisa diakses? Mereka semua sepakat menjawab kalau kendalanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Peraturan Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 telah melakukan upaya pemblokiran terhadap situs-situs internet yang oleh Kemenkominfo dianggap memiliki contain negatif seperti konten pornografi, perjudian, pembajakan hak cipta dan pemahaman radikalisme yang memicu terorisme.
KEMBALI KE ARTIKEL