Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemindahan IKN dan Permasalahannya

21 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 21 Juni 2023   09:03 115 0
Wacana pemerintah Indonesia dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) sejatinya sudah ada sejak lama yaitu pada masa kepemimpinan Soekarno, akan tetapi wacana tersebut baru digarap secara serius oleh pemerintah Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Senin, 26 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan lokasi calon ibukota baru, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Alasan perpindahan ibu kota negara didasari oleh beberapa faktor internal dari Jakarta sendiri dan juga peluang yang ada di Kalimantan timur, dipilihnya lokasi tersebut sebagai Ibukota Negara baru karena dinilai memiliki resiko bencana paling rendah, lokasi strategis yang berada di tengahtengah Indonesia, dan tersedia lahan yang dikuasai pemerintah, karena lahan yang ditawarkan adalah lahan milik negara seluas 180 ribu hektar. Dari situ pemerintah telah membuat wacana terkait konsep Green City yang mendukung 70% area IKN adalah hutan, dan konsep Forest City yang memperhatikan konservasi satwa serta sumber daya air dan lahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun