Berbicara zat kimia penyusun kemasan pangan, maka ada banyak sekali jenisnya, yang semuanya memiliki karakteristik, fungsi dan resikonya masing-masing. Di Indonesia, kemasan-kemasan pangan dan penyusunnya dapat dipastikan keamanannya apabila telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mematuhi peraturan lain yang sudah ditetapkan pemerintah seperti peraturan Badan POM dan  langkah selanjutnya adalah memaksimalkan fungsi pengawasan pada semua produk pangan yang dihasilkan industri. Namun sepertinya bagi Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) tidak seperti itu, mungkin menurut mereka hanya ada satu jenis zat kimia pada kemasan yang perlu diawasi, yaitu Bisphenol-A (BPA), penyusun plastik polikarbonat.
KEMBALI KE ARTIKEL