Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berencana untuk merevisi Peraturan BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisphenol-A (BPA) pada galon polikarbonat atau galon guna ulang yang beredar di masyarakat. Revisi yang hanya menyasar satu produk saja membuat revisi aturan tersebut sangat diskriminatif sekali. Pada kenyataannya Bisphenol-A (BPA) ada di produk – produk yang lain seperti kemasan kaleng, kertas bungkus nasi dan lain – lain. Seperti kita ketahui bahwa semua jenis plastik mempunyai bahan kimia bawaannya dan kemungkinan berpotensi bermigrasi ke makanan atau minuman, tetapi kenapa BPOM hanya menyasar galon guna ulang saja? Apakah ada kepentingan dibalik pelabelan BPA ini?
KEMBALI KE ARTIKEL