Secara bahasa (lughah),menurut al-Razi, Riba berarti tambahan. Sedangkan secara terminolgi, menurut al-Shabuni, riba adalah tambahan yang diambil oleh pemberi hutang dari penghutang sebagai perumbangan dari masa (meminjam). Al-Jurjani mendefinisikan riba sebagai tambahan atau kelebihan yang tiada bandingannya bagi salah satu orang yang berakad.
Dengan demikian dapat diketahui secara umum terdapat benang merah antara pengertian secara bahasa maupun secara istilah yang meegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan dalam suatu akad  transaksi terntentu dimana pengambilan tambahan tersebut tanpa disertai imbangan tertentu. Dengan bahasa lain, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok tanpa transkasi pengganti yang meligitimasi adanya penambahan tersebut. Â
Jenis-Jenis Riba Dalam Agama Islam
Didalam Agama Islam riba ada lima. Riba-riba tersubut adalah:
1)Riba Jahiliah
Ini merupakan jenis riba yang merupakan pelunasan hutang dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah pinjaman pokoknya. Umumnya riba ini dikenakan ketika peminjamtidak mampu membayar hutang sesuai dengan waktu yang disepakati.
2)Riba Qardh
Ini adalah jnis riba yang paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, Anda meminjam uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi hutang.
3)Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli. Misalnya, ketika Anda menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000. Contoh lainnya adalah menukarkan emas 24 karat dengan emas 18 karat.
4)Riba Nasi'ah
Riba nasiah merupakah kelebihan yang diperoleh lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan.
Misalnya, seseorang menjual beras sebanyak 1 kilogram kepada Anda dengan harga Rp10.000 dengan jangka waktu pembayaran tertentu. Tapi karena ada penangguhan dalam pembayarannya, Anda dikenakan biaya tambahan atas penangguhan tersebut. Kelebihan dari nilai beras sebenarnya dengan nilai yang Anda bayarkan inilah yang menjadi riba.
5)Riba Yad
Riba yad terjadi dalam transaksi (baik jual beli maupun tukar menukar barang) yang awalnya terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun, karena adanya penundaan pembayaran akibat ada salah satu pihak yang meninggalkan akad sebelum serah terima barang, maka nilainya menjadi bertambah.
Misalkan, seseorang membeli mobil dari orang lain dengan harga Rp100 juta. Tapi karena Anda membayar 6 bulan setelahnya, harganya menjadi Rp105 juta
Dampak Buruk Riba Bagi Perekonomian
Riba dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional, riba juga bisa menyebabkan kejahatan ekonomi. Riba mendorong orang untuk melakukan penimbunan uang, riba juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakt menjadi tidak merata dan celah diantara si miskin dengansi kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam menjadi terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebaih lagi karena riba pula maka distorsi ekonomi seperti rasis, depresi, inflasi, dan pengangguran terjadi