Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan kerja alias
probation kepada karyawan. Masa probation biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan sebelum mengangkatnya sebagai karyawan tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL