Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan Pengabdian Masyarakat  (PENGMAS) di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pada Pengabdian Masyarakat kali ini tim FH Unair mengangkat judul "Perolehan dan Fungsi Sertifikat Merek Sebagai Agunan Kredit Bank". Pembicara pertama pada Pengmas kali ini ialah Prof. Abd. Shomad yang menjelaskan mengenai urgensi jaminan dalam permodalan UMKM. Dunia usaha tentunya membutuhkan modal yang sumbernya dari diri sendiri maupun orang lain. Bank sebagai lembga intermediasi, bank juga harus memiliki keahlian dalam menyalurkan perkreditan. Lembaga keuangan ada dua macam yakni syariah dan konvensional. Banyak yang mengatakan syariah itu alternative. Menggunakan modal sesuai dengan kegunaannya dan tidak menyelewengkan. Ketika berhubungan dengan bank Syariah maka pasti berhubungan dengan
5C, 5C diantaranya ada yang disebut jaminan yang berupa barang yang diserahkan ke Bank. Salah satu yang dapat dijaminkan yakni sertifikat hak merek. Agunan merupakan jaminan tambahan yang biasanya berupa SHM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL