Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (permendikbud nomor 75 tahun 2016) telah diterbitkan. Dalam peraturan ini, komite sekolah diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli pendidikan. Fungsi komite sekolah adalah untuk meningkatan mutu pelayanan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL