Kelngkaan minyak goreng disebabkan oleh salah satunya ialah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum -oknum yang tidak beranggung jawab memproduksidan memasarkan minyak goreng dengan membatasi pasokan untuk tujuan sehingga bisa menyetir harga sehingga hal tersebut merugikan rakyat. Kegiatan tersebut sangat jelas bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
KEMBALI KE ARTIKEL