Presidden SBY baru saja membuat keputusan mengejutkan setelah beliau memberikan grasi kepada warga Australia, Schapelle Corby (34). Corby adalah narapidana kasus narkoba yang dihukum di Indonesia. Terkait dengan hal ini, tentu keseriusan SBY dalam memberantas narkoba harus kembali dipertanyakan. Tidak seharusnya presiden dengan mudah memberikan grasi kepada narapidana narkoba, koruptor, maupun teroris. Ketiganya merupakan pelanggaran keras yang harus ditindak dengan tegas. Apalagi untuk kasus narkoba, yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa jika tidak dibasmi secara serius. Pemberian grasi terhadap Corby ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Kemenkumham yang sedang berusaha melakukan moratorium atau pengetatan pemberian remisi terhadap narapidan korupsi, narkotika, dan terorisme. Mengapa hal ini bisa sampai terjadi? Apakah presiden mendapat intervensi dari pemerintah Australia terkait warganya yang menjalani hukuman di Indonesia? Pemerintah Australia sendiri sebenarnya membantah melakukan perjanjian tukar – menukar tahanan terkait dengan isu Corby ini. Bahkan beberapa pendapat pakar hukum Australia menyatakan bahwa tidak seharusnya pemerintah Indonesia memberikan grasi terhadap Corby, karena hal ini dinilai menjadi citra buruk peradilan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL