Terdapat adagium dalam hukum yang mengatakan, "nullum crimen nulla poena sine lege praviae," atau tiada hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kejahatan bila tidak ada aturan yang mendahului dan mendasari hukuman itu. Hal ini menjadi dasar berpikir dalam hukum pidana dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Semua hukum pidana yang ada di dunia sekarang mengikuti aturan dari adagium itu. Mahkamah Agung Kanada mengatakan,
KEMBALI KE ARTIKEL