Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kenyataan Hukum (Legal Realism)

5 April 2022   16:12 Diperbarui: 5 April 2022   16:27 501 1
Hukum dalam kenyataan (legal realism) merupakan mazhab disiplin ilmu dengan konteks menekankan pemahaman yang berbeda dari mazhab hukum pasca modern, yakni positivime. Seperti yang kita ketahui hukum terutama di Indonesia pada realitas sering sekali tidak adil atau bahkan dipertanyakan kebermanfaatannya. Seperti nenek minah yang dihukum pada Putusan Nomor 247/Pid.B/2009/PN.PWT mencuri biji kakao. Nenek minah adalah satu dari sekian kasus yang terjadi di Indonesia. Dapat dikatakan berhasil disorot media, bagaimana dengan kasus yang tidak disorot media? Apakah hal seperti ini masih dapat ditemukan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun