Abuse of power atau kesewenang-wenangan kekuasaan sejatinya sudah sering terjadi dimana-mana, tanpa terkecuali institusi penegakan hukum. Montesquieu menyatakan bahwa "There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of the law and in the name of justice [Tirani tertinggi adalah disaat melakukannya di bawah perlindungan hukum dan atas nama keadilan]". (Montesquieu, 1956).